Ass.wr.wb
Sekapur Sirih..
Pelaporan Pajak terutama untuk SPT PPh
Badan 2014 yaitu untuk Badan Usaha seperti PT, CV,Yayasan dan WPOP yang
melakukan Pekerjaan Bebas, Pelaporan
SPT nya akan segera berakhir yaitu pada tanggal 30 April 2015. Kami
ingatkan Bapak /Ibu semua agar segera Melaporkan SPT nya agar terhindar
dari DENDA.
Sebagai Warga Negara yang baik dan bijak sudah
sepantasnya kita harus bayar pajak sebagai wujud partisipasi kita ikut
membangun negara tercinta ini.
Bagi Bapak / Ibu yang sudah mempunyai
USAHA dan sudah MEMPUNYAI NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sudah
seharusnya melaporkan Pajaknya sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku. Jangan sampai menunggu ada PEMERIKSAAN dari FISKUS (Petugas
Pajak) dan menganggap sekarang masih aman-aman saja.
Anggapan
seperti itu Keliru, biasanya yang sering kita lakukan adalah kita sering
MENYEPELEKAN dan MEREMEHKAN hal-hal yang KECIL, dan kita baru
menyadarinya ketika terjadi Pemeriksaan yang sebenarnya terjadi.... baru
kita PUSING TUJUH KELILING dan CELAKANYA PADA WAKTU DIPERIKSA KETAHUAN
SEMUA PAJAKNYA SAMPAI 5 TAHUN KEBELAKANG dan KITA TIDAK LAPOR PAJAKNYA
SAMA SEKALI. Bisa dibayangkan jumlah Pajak yang harus dibayar yaitu
PAJAKNYA, DENDA + SANGSI. Bisa-bisa Usaha yang sudah rintis
bertahun-tahun bangkrut gara-gara untuk menutupi jumlah pajak yang
sangat besar. Karena Jumlah Pajak yang harus dibayar PASTI diikuti DENDA
dan SANGSI.
TINGGAL PENYESALAN YANG TERJADI.
Seandainya saja
kita Jujur dan Patuh pada aturan tentu hal itu tidak akan terjadi,
Kewajiban kita sebagai Wajib Pajak sudah dilakukan dengan benar dan
sudah sesuai dengan peraturan perpajakan, tidur bisa nyenyak, makan bisa
enak dan tentunya tanpa ada rasa WAS-WAS jikalau ada pemeriksaan pajak.
Dan tentunya ada kebanggaan tersendiri sebagai Warga Negara yang baik.
ORANG BIJAK TAAT PAJAK.
HARI GINI TIDAK BAYAR PAJAK APA KATA DUNIA.....
Untuk itu bagi Bapak / Ibu yang mempunyai usaha dan kesulitan didalam menghitung pajaknya, seperti :
1. PPh Pasal 21 Karyawan
2. PPh Pasal 23/26
3. PPh Pasal 22
4. PPh Pasal 4 ayat (2)
5. PPh Pasal 25/29
6. Konsultasi Perpajakan
7. Tax Planning
8. SPT PPN Masa
9. SPT Tahunan Badan dan WPOP
Kami siap membantu dan mengatasi semua kesulitan tersebut, dan Usaha
Bapak/Ibu semua bisa berjalan mulus seperti yang direncanakan.
Untuk itu segera Hubungi kami :
HP : 08123528837 PIN BB :540CBE17
Telp./Fax : 031 7507043
Email : suparnose@gmail.com
suparnose@yahoo.com
Terima kasih,
Wassalam,
Suparno,SE,BKP.