Selasa, 28 April 2015

SEKAPUR SIRIH

Ass.wr.wb
Sekapur Sirih..
Pelaporan Pajak terutama untuk SPT PPh Badan 2014 yaitu untuk Badan Usaha seperti PT, CV,Yayasan dan WPOP yang melakukan Pekerjaan Bebas, Pelaporan SPT nya akan segera berakhir yaitu pada tanggal 30 April 2015. Kami ingatkan Bapak /Ibu semua agar segera Melaporkan SPT nya agar terhindar dari DENDA.
Sebagai Warga Negara yang baik dan bijak sudah sepantasnya kita harus bayar pajak sebagai wujud partisipasi kita ikut membangun negara tercinta ini.
Bagi Bapak / Ibu yang sudah mempunyai USAHA dan sudah MEMPUNYAI NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sudah seharusnya melaporkan Pajaknya sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Jangan sampai menunggu ada PEMERIKSAAN dari FISKUS (Petugas Pajak) dan menganggap sekarang masih aman-aman saja.
Anggapan seperti itu Keliru, biasanya yang sering kita lakukan adalah kita sering MENYEPELEKAN dan MEREMEHKAN hal-hal yang KECIL, dan kita baru menyadarinya ketika terjadi Pemeriksaan yang sebenarnya terjadi.... baru kita PUSING TUJUH KELILING dan CELAKANYA PADA WAKTU DIPERIKSA KETAHUAN SEMUA PAJAKNYA SAMPAI 5 TAHUN KEBELAKANG dan KITA TIDAK LAPOR PAJAKNYA SAMA SEKALI. Bisa dibayangkan jumlah Pajak yang harus dibayar yaitu PAJAKNYA, DENDA + SANGSI. Bisa-bisa Usaha yang sudah rintis bertahun-tahun bangkrut gara-gara untuk menutupi jumlah pajak yang sangat besar. Karena Jumlah Pajak yang harus dibayar PASTI diikuti DENDA dan SANGSI.
TINGGAL PENYESALAN YANG TERJADI.
Seandainya saja kita Jujur dan Patuh pada aturan tentu hal itu tidak akan terjadi, Kewajiban kita sebagai Wajib Pajak sudah dilakukan dengan benar dan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan, tidur bisa nyenyak, makan bisa enak dan tentunya tanpa ada rasa WAS-WAS jikalau ada pemeriksaan pajak.
Dan tentunya ada kebanggaan tersendiri sebagai Warga Negara yang baik.
ORANG BIJAK TAAT PAJAK.
HARI GINI TIDAK BAYAR PAJAK APA KATA DUNIA.....
Untuk itu bagi Bapak / Ibu yang mempunyai usaha dan kesulitan didalam menghitung pajaknya, seperti :
1. PPh Pasal 21 Karyawan
2. PPh Pasal 23/26
3. PPh Pasal 22
4. PPh Pasal 4 ayat (2)
5. PPh Pasal 25/29
6. Konsultasi Perpajakan
7. Tax Planning

8. SPT PPN Masa
9. SPT Tahunan Badan dan WPOP
Kami siap membantu dan mengatasi semua kesulitan tersebut, dan Usaha Bapak/Ibu semua bisa berjalan mulus seperti yang direncanakan.
Untuk itu segera Hubungi kami :
HP : 08123528837 PIN BB :540CBE17
Telp./Fax : 031 7507043
Email : suparnose@gmail.com

             suparnose@yahoo.com
Terima kasih,
Wassalam,
Suparno,SE,BKP.